MUI: Fatwa Halal Vaksin Merah Putih dari Unair

MUI: Fatwa Halal Vaksin Merah Putih dari Unair

MEJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin Merah Putih dari Unair mendapatkan fatwa halal. ’’Fatwanya nomor 8 tahun 2022,’’ kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Kamis (10/2).

Asrosun mengatakan untuk menetapkan fatwa tersebut, tim dari MUI melakukan audit lapangan pada 20-21 Januari lalu. Kemudian disusul pembahasan dan finalisasi hasil audit yang digelar hingga 26 Januari.

Setelah itu dilakukan rapat pendalaman bersama auditor dan pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 31 Agustus.

’’Pada 2 Februari Komisi Fatwa MUI melakukan konfirmasi dan pendalaman dengan tim riset, produsen, serta BPOM,’’ jelasnya. Baru kemudian penetapan fatwa halal vaksin Merah Putih dari Unair dikeluarkan 7 Februari lalu.

BACA JUGA:

·  Sejarah Prabu Siliwangi, Memimpin Kerajaan di Kapetakan Cirebon di Masa Muda

·  Pasukan Pajajaran, Prabu Siliwangi Punya 100 Ribu Tentara, Pasukan Elit, Juga Angkatan Laut

Asrorun mengatakan dengan adanya fatwa halal tersebut, masyarakat khususnya umat Islam tidak perlu ragu lagi jika nanti vaksin Merah Putih dari Unair digunakan secara umum.

Dia menegaskan vaksin Covid-19 Merah Putih yang dikembangkan Unair dan diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia halal dan suci.

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si mengungkapkan, proses sertifikasi halal yang dilaksanakan sangat singkat, karena dari awal mereka sudah mempertimbangkan masalah halal sejak awal dalam pembuatan vaksin ini.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

 ·  Breaking News: Indonesia Batal Ikut Piala AFF di Kamboja, 7 Pemain Kena Covid-19

·  Penyebab Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U-23 di Kamboja, Ternyata Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: